Keseriusan penataan mulai terlihat di lapangan. Sejumlah bangunan liar yang berdiri di kawasan yang akan ditata telah mulai dibongkar.
Langkah tersebut menjadi tahap awal untuk membuka kembali ruang yang selama ini terpakai oleh bangunan maupun aktivitas perdagangan yang tidak sesuai peruntukan.
Penataan kawasan Alun-Alun, Blok E dan Terminal Singaparna ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Tasikmalaya membenahi etalase ibu kota kabupaten.
Baca Juga:Kerja ke Jepang Dibuka untuk Perempuan Tasikmalaya, Kuota Hanya 10 OrangPasar Induk Padakembang Masuk Radar Investor, Proposal Tasikmalaya Raih Nilai Tertinggi WJIC 2026
Singaparna sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas masyarakat membutuhkan kawasan publik yang tertib, bersih dan memiliki fungsi yang jelas.
Dengan penataan tersebut, kawasan alun-alun diharapkan kembali menjadi ruang publik masyarakat, sementara terminal dapat berfungsi optimal sebagai simpul transportasi dan kawasan perdagangan yang ditata melalui pujasera.
Pemerintah daerah kini menghadapi pekerjaan lanjutan untuk memastikan relokasi, penataan pedagang, parkir dan aktivitas transportasi tersebut berjalan konsisten setelah proses pembongkaran dan pemindahan dilakukan. (Hen)
