Tindakan penagihan aktif merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang baru akan ditempuh apabila wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya setelah upaya persuasif maksimal dijalankan.
Seluruh proses tindakan penagihan aktif tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Kegiatan ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Barat dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan negara. Sinergi tersebut mencakup penguatan penegakan hukum di bidang perpajakan, optimalisasi pencairan tunggakan pajak, penyelesaian pengelolaan barang yang berada dalam penguasaan negara, serta optimalisasi pengelolaan barang milik negara,” urainya.
Baca Juga:bank bjb Raih Penghargaan Inovasi Pengembangan Ekonomi dan UMKM melalui Kolaborasi Agen Laku PandaiThe Telkom Hub Capai Net Zero Emisi, 66 Lokasi PoP Telkom Menggunakan 21% Energi Terbarukan
Selain mendukung optimalisasi penerimaan negara dan penyelesaian kewajiban perpajakan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap lelang sebagai salah satu instrumen transaksi ekonomi.
Melalui pelaksanaan lelang yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital, Kemenkeu Jawa Barat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lelang sebagai alternatif transaksi yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan gaya hidup di era digitalisasi.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka untuk umum yang dapat diikuti melalui platform resmi lelang pada website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yaitu lelang.go.id. Kanwil DJP Jawa Barat I selalu mengimbau wajib pajak untuk selalu waspada penipuan mengatasnamakan DJP.
