JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya solar, karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha nelayan.
Sebab, kata dia, sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah memiliki ketergantungan tinggi terhadap ketersediaan solar, baik bersubsidi maupun nonsubsidi. Bahkan, sekitar 60-70 persen operasional kapal di wilayah tersebut bergantung pada bahan bakar tersebut.
“Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan maupun perorangan yang melakukan penimbunan secara ilegal,” kata Luthfi saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal yang dilakukan oleh kapal SPOB Nurfaizah 03 di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin, 21 September 2026.
Baca Juga:Rasyid Aaqil Tutup Musim Terakhir dengan Bawa Dua Empat ke Big Eight Honda DBL with Kopi Good Day 2026Rainer Evan Widjaja Bangkit dari Cedera, Jadi Andalan Baru Trimulia di Honda DBL with Kopi Good Day 2026
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM juga berkaitan dengan kelangsungan usaha, daya saing, serta eksistensi nelayan yang masih membutuhkan kepastian akses terhadap bahan bakar.
“Ini menyangkut kelangsungan hidup usaha, daya saing, kemudian eksistensi nelayan-nelayan kita yang sampai sekarang masih perlu uluran tangan dan kejelasan terkait dengan penegakan hukum,” tegasnya.
Luthfi juga mendorong aparat dan instansi terkait untuk bersama-sama memastikan hukum diterapkan secara setara, khususnya terhadap pelanggaran di wilayah laut.
Menurut Luthfi, ketentuan pemberian solar bersubsidi bagi kapal perikanan maksimal 30 GT (gross tonnage) juga harus dijaga implementasinya. Hal itu diperlukan agar kebutuhan nelayan yang memenuhi persyaratan dapat terpenuhi.
Ia juga menyambut rencana pemanfaatan barang bukti solar untuk masyarakat, apabila perkara tersebut nantinya telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hasil tangkapan itu sendiri nanti kalau sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberikan gratis kepada masyarakat kita,” katanya.
Sementara itu, Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menjelaskan, pengungkapan dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut bermula dari pengembangan informasi intelijen sejak 14 September 2026.
Baca Juga:Laut dan Batik Jadi Inspirasi Penampilan di AQUA DBL Dance 2026 West Java-EastKirani Azka, Siswi SMAN 21 Bandung dengan Segudang Prestasi di Tari dan Taekwondo
Pada 15 September 2026, Kapal Angkatan Laut (KAL) Pulau Menjangan dari jajaran Lanal Semarang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SPOB Nurfaizah 03 yang berlayar dari Cilegon, Banten menuju Semarang.
Kapal berbendera Indonesia tersebut memiliki tonase 634 GT, dimiliki PT Nur Faizah Inti Samudra, dan membawa 13 awak kapal dengan nakhoda berinisial FL.
