Pembayaran santunan, menurut Mira, tidak otomatis menutup peluang jalur hukum lain jika ada dasar dan kerugian yang dapat dibuktikan. Dalam hukum perdata, tuntutan ganti kerugian bisa terkait wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum. Karena itu, setiap kerugian korban perlu didata dengan jelas—mulai dari biaya pengobatan, barang yang hilang atau rusak, hingga kerugian ekonomi karena tidak bisa bekerja selama pemulihan.
“Pemberian santunan jangan dipahami otomatis menghapus hak korban untuk mencari pertanggungjawaban melalui jalur hukum apabila memang terdapat dasar hukumnya. Yang terpenting sekarang seluruh hak korban didata, dipenuhi, dan proses investigasi dilakukan secara transparan,” tegas advokat yang telah berpraktik sejak 1996 itu.
Mira berharap penanganan tragedi KMP Virgo Transport 8 tidak berhenti pada pencarian dan evakuasi. “Hasil investigasi nantinya juga harus menjadi dasar evaluasi serius terhadap sistem keselamatan transportasi laut agar tragedi serupa tidak kembali terjadi,” tandasnya. (bbs)
