Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal lain sebagaimana disampaikan kepolisian.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara hingga seumur hidup.(San)
