“IPAL memang ada, tetapi kami berharap pemerintah memastikan proses pengolahan dan pembuangan limbah benar-benar dilakukan sesuai aturan,” tuturnya.
Karena itu, warga meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas industri di sekitar sungai sekaligus menelusuri sumber perubahan kualitas air.
Selain memperketat pengawasan, Ridwan juga mendorong evaluasi terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) perusahaan yang berada di kawasan tersebut. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk melihat kembali dampak aktivitas industri terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Baca Juga:Rumah dan Toko Sembako di Cipatujah Ludes, Kerugian Ditaksir Rp200 JutaJawa Tengah Jadi Tujuan Investasi Global, Investor Dubai Incar Proyek Mini Refinery Senilai Rp5 Triliun
“Kalau memungkinkan, Amdal juga direview kembali. Kami ingin ada aturan dan pengawasan yang lebih jelas terkait persoalan pencemaran ini,” katanya.
Warga berharap penanganan persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan sumber pencemaran. Mereka juga mendorong adanya upaya pemulihan sungai serta keterlibatan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Yang kami inginkan sungai ini kembali seperti dulu, bisa dimanfaatkan masyarakat dan tidak lagi menjadi sumber kekhawatiran. Harapan kami sederhana, sungai ini bisa kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandas Ridwan. (Wit)
