“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Ade Kunang berupa uang pengganti dengan menghukum Ade Kuswara untuk membayar uang pengganti Rp11,4 miliar. Jumlah itu telah diperhitungkan dengan uang Rp204,6 juta sebagaimana barang bukti nomor 331 dan nomor 332, serta uang Rp8,7 miliar sebagaimana barang bukti nomor 353, sehingga sisa uang pengganti yang masih harus dibayar Ade Kuswara Rp10,4 miliar,” katanya.
Selain itu, Ade Kuswara dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Bersamaan dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan barang bukti milik Setyowati Anggraini Saputro yang sebelumnya disita penyidik KPK untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan. (bbs)
