JABAR EKSPRES – Kartu Layanan Gratis Transjakarta menjadi salah satu fasilitas yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi kelompok masyarakat tertentu agar dapat menggunakan transportasi umum tanpa dikenakan biaya.
Melalui kartu yang dikenal sebagai Kartu Layanan Gratis (KLG) tersebut, penerima manfaat dapat menikmati sejumlah layanan transportasi umum di Jakarta dan sekitarnya, mulai dari TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta hingga Transjabodetabek.
Program ini ditujukan kepada 15 golongan masyarakat yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta, termasuk lansia, penyandang disabilitas, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga kelompok pekerja dan masyarakat tertentu.
Baca Juga:Hari Ketujuh Pencarian 5 Jurnalis Hilang, Tim SAR Sisir 3 Pulau Dekat Anak KrakatauKapal Virgo Transport Tenggelam di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Orang Masih Dicari
Bagi warga yang memenuhi persyaratan, kartu layanan gratis Transjakarta dapat diajukan secara daring melalui layanan resmi yang disediakan TransJakarta.
Cara Membuat Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Pengajuan KLG dapat dilakukan secara online. Pemohon perlu menyiapkan data diri dan dokumen pendukung sesuai dengan kategori penerima.
Berikut cara membuat kartu layanan gratis Transjakarta:
- Buka situs layanan Kartu Layanan Gratis TransJakarta.
- Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”.
- Masukkan data diri sesuai dengan KTP DKI Jakarta.
- Unggah dokumen persyaratan sesuai kategori penerima, seperti KTP, kartu keluarga (KK), serta surat keterangan lain jika diperlukan.
- Tunggu proses verifikasi data oleh pihak TransJakarta.
Apabila pengajuan telah disetujui, KLG akan diproses untuk dicetak.
Pemohon kemudian akan mendapatkan pemberitahuan mengenai lokasi pengambilan kartu.
Status pengajuan juga dapat dipantau secara online dengan memasukkan NIK KTP melalui menu “Cek Status” pada layanan KLG.
Selain melalui layanan daring, pendaftaran KLG juga dapat dilakukan melalui kegiatan atau layanan pendaftaran yang digelar Pemprov DKI Jakarta bersama TransJakarta di sejumlah lokasi tertentu, termasuk kegiatan Car Free Day Jakarta.
15 Golongan yang Berhak Mendapat Kartu Layanan Gratis
Tidak semua warga otomatis mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis.
KLG diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori penerima yang telah ditetapkan.
Berikut 15 golongan yang dapat memperoleh fasilitas tersebut:
- PNS Pemprov DKI Jakarta beserta pensiunannya.
- Tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan penghasilan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI.
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di wilayah Jabodetabek.
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Veteran Republik Indonesia.
- Penyandang disabilitas.
- Penduduk lanjut usia atau lansia berusia di atas 60 tahun.
- Pengurus masjid atau marbut.
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
