Dalam pengungkapannya, Kapolda Jabar pada saat itu Irjen Pol Rudi Setiawan menyebut bahwa Taufik Hidayat tega melakukan tindakan penganiayaan berat serta penyekapannya kepada YTR (29), sejak Mei 2024 hingga Juni 2026
“Dimana (dalam kurun waktu tersebut) pelaku melakukan beberapa kekerasan, (mulai dari) menyudut badan korban dengan rokok, memukul kepala dengan tangan kosong, memukul wajah korban, kepala, mulut, telinga menggunakan helm, memukul dengan menggunakan meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, sehingga mengakibatkan korban luka berat,” katanya di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.
(San).
