Ono mengakui kebutuhan lahan untuk penyelenggaraan pendidikan juga menjadi persoalan yang harus diperhatikan pemerintah.
Namun, kebutuhan tersebut menurutnya tetap harus diselesaikan dengan memperhatikan aspek hukum serta kondisi sosial masyarakat yang telah lama tinggal di lokasi.
Terlebih, kata dia, kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang menghadapi berbagai tekanan sehingga pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap tempat tinggal warga.
Baca Juga:Data Desil Tak Akurat, Bantuan Warga Miskin Bandung Terancam HilangSewa Mobil Jogja Makin Gampang, Mulai Rp250 Ribu Sehari Tanpa Biaya Tersembunyi
“Kita berharap pemerintah dan negara benar-benar hadir untuk rakyat. Dalam kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, jangan sampai kebijakan pemerintah justru menambah kesulitan ekonomi keluarga,” katanya.
Sementara itu, Ketua RW setempat, Kosim, mengatakan warga telah menempati kawasan tersebut sejak sekitar 1960-an.
Menurut dia, pada 1978 pernah dilakukan proses sertifikasi dan terdapat SHM yang berhasil diterbitkan.
Warga, lanjut Kosim, juga masih membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta memiliki administrasi kependudukan seperti kartu keluarga dan KTP sesuai alamat tempat tinggal mereka.
Menurut Kosim, persoalan mulai dirasakan warga pada 2013 ketika mereka diundang dalam sosialisasi di SMKN 2 Bandung dan mendapat penjelasan bahwa lahan tersebut merupakan aset sekolah serta diminta untuk dikosongkan.
Warga menyatakan keberatan. Pertemuan maupun sosialisasi kembali dilakukan pada 2015 dan 2024, sementara belakangan warga kembali menerima surat terkait pengosongan.
Kosim menegaskan warga tidak bermaksud menghambat kepentingan pemerintah maupun pendidikan.
Mereka hanya meminta seluruh dokumen dan riwayat lahan diperiksa secara transparan karena merasa memiliki dasar atas penguasaan lahan yang telah berlangsung puluhan tahun.
Baca Juga:Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lebih Dekat untuk Melayani, Melindungi, dan Memberdayakan PekerjaApresiasi Juara Soekarno Cup, DPD PDI Perjuangan Jabar Serahkan Hadiah dan Bonus Rp660 Juta
Warga juga mempertanyakan proses penerbitan sertifikat tahun 1994 yang menurut mereka tidak melibatkan para penghuni.
Bahkan, salah seorang warga mengaku memiliki kuitansi yang disebut sebagai bukti transaksi pembelian lahan kepada negara.
“Kami mohon dukungan DPRD agar persoalan ini diselesaikan secara jelas. Kami ingin semua dokumen diperiksa dan hak warga juga didengar,” ujar Kosim.
Warga berharap tidak ada tindakan pengosongan selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kaminmeminta pemerintah mengedepankan musyawarah agar sengketa tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat,” pungkas Kosim. (bbs)
