Klarifikasi Protes Warga Melong, Direktur Pabrik Coklat: Pendirian Sudah Berizin PBG dan Benahi Limbah

Cimahi
Klarifikasi Pihak Perusahaan Pabrik Cokelat di Melong Cimahi: Klaim Sudah Berizin dan Benahi Limbah
0 Komentar

Pantober juga menambahkan bahwa sejak tahun 2021, perusahaan rutin menjalin komunikasi dan menyalurkan kontribusi sosial lintas RW, khususnya dengan RW 28 yang menjadi lingkungan terdekat pabrik.

Salah satu bentuk kontribusinya adalah pembuatan sumur bor. Sementara untuk warga RW 06 yang banyak mengeluhkan dampak, posisinya berada di luar kawasan langsung pabrik.

Mengenai bangunan baru berkontruksi besi tinggi yang diprotes karena menempel dengan benteng warga, Pantober menegaskan bangunan tersebut merupakan mess karyawan untuk perusahaan mitra dan telah legal.

Baca Juga:Tasikmalaya Pecah!! Ribuan Superfriends Histeris di Puncak OTW Break Out Day 2026, SID Bikin Penonton MembaraRampung di Semarang, 4 Kampus Terbaik Siap Mengguncang Campus League Badminton Fase The Nationals Bandung

“Pembangunan itu notabene sudah memiliki perizinan sampai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Makanya, berdasarkan alas PBG itulah pembangunan kami lakukan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, benturan kepentingan antara kenyamanan hunian warga dan legalitas operasional pabrik masih terus bergulir tanpa titik temu yang mufakat di antara kedua belah pihak. (ziz)

Laman:

1 2
0 Komentar