Kehadiran mereka disambut Tokoh Adat Kampung Cireundeu, Abah Widi, bersama para sesepuh, tokoh adat, dan penghayat Kampung Adat Cireundeu.
“Bagi Kejaksaan Negeri Cimahi, kegiatan ini bukan sekadar agenda koordinasi, tetapi menjadi momentum untuk hadir lebih dekat, mendengar langsung, dan memahami kebutuhan masyarakat,” tutur Neneng.
Ke depan, komunikasi dengan masyarakat Kampung Adat Cireundeu diharapkan terus terjalin sehingga berbagai persoalan dapat dibicarakan sejak dini dan dicarikan langkah penyelesaian secara bersama-sama.
Baca Juga:Bukan Sekadar Seremonial, KNPI Cianjur Pastikan Program Kepemudaan Tepat Sasaran dan TerukurKebakaran TPA Cioray Mangunreja, Api Masih Dalam Proses Pemadaman
“Sehingga berbagai persoalan dapat dibicarakan sejak dini dan dicarikan langkah penyelesaian secara bersama-sama, dengan tetap menghormati adat, budaya, keyakinan, serta ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.
Melalui forum PAKEM, berbagai dinamika yang disampaikan masyarakat dapat dipetakan dan diteruskan kepada perangkat atau instansi yang memiliki tugas serta kewenangan untuk menanganinya.
Upaya tersebut diharapkan memperkuat kehidupan masyarakat yang inklusif sekaligus memastikan keberagaman tidak menjadi sekat dalam kehidupan sosial, melainkan menjadi bagian dari kekuatan untuk menjaga Kota Cimahi tetap aman, rukun, dan harmonis. (Mong)
