“Kami juga memiliki buffer untuk penanganan kemiskinan. Tidak hanya dari Dinas Sosial, tetapi juga dari beberapa dinas lain yang memang memiliki program-program untuk penanganan masalah kemiskinan,” jelasnya.
Selain monitoring penyaluran bantuan, Pemkot Bandung juga akan melakukan verifikasi dan pendataan ulang terhadap masyarakat yang mengalami perubahan status dalam kelompok desil.
Langkah tersebut dilakukan agar bantuan pangan maupun program penanganan kemiskinan lainnya tetap dapat menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga:Jaga Iklim Usaha, Kemenperin Pertegas Standarisasi AMDKKonsumsi BBM Subsidi Meningkat, Imbas Kenaikan Harga?
Farhan mengatakan proses verifikasi akan dilakukan dengan melibatkan informasi dari lapangan serta evaluasi bersama pemerintah dan anggota dewan yang memiliki konstituen di wilayah masing-masing.
“Proses normatifnya adalah kita hbuatkarus melakukan verifikasi, kemudian kita data ulang semuanya. Sambil pemerintah dan dewan yang menjaga konstituen ini, kita evaluasi bersama,” ujarnya.
Menurut Farhan, pendataan ulang diperlukan sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut mengenai status penerima bantuan.
“Sebelum kita mengambil keputusan lebih lanjut, kita akan melakukan pendataan ulang dan evaluasi terlebih dahulu,” pungkasnya.
Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Bantuan Pangan periode Juli-September 2026 diharapkan dapat membantu menjaga pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menekan dampak kemiskinan di Kota Bandung. (Dam)
