Bongkar Kasus Penipuan Online, 12 Orang Tersangka Berhasil Diciduk Polda Jabar

Bongkar Kasus Peniupan Online, 12 Orang Tersangka Berhasil Diciduk Polda Jabar
Dok. Polisi ungkap kasus penipuan online dengan modus jual mobil murah. Jum\'at (21/9). Foto Sandi Nugraha.
0 Komentar

“Kedua korban FFK dan NM disuruh mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama Saudara T. Dari transaksi kedua LP ini, Saudara FFK mengalami kerugian sebesar Rp19.941.774. Kemudian, kerugian yang dialami oleh Saudari NM adalah sebesar Rp20.354.459,” ungkapnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Wadir Siber Polda Jabar Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan bahwa ke 12 orang tersangka dalam kasus ini memiliki perananya masing.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, kini ke 12 orang tersangka tersebut kata Mujianto telah berhasil diamankan oleh jajarannya, serta terancam dikenakan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 607 dan atau Pasal 492 juncto Pasal 20 dan 21 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:Hadirkan Rasa Tenang, Sumarjo Fokus Jalani Pengobatan Stroke Berkat JKNMoxy Bandung Hadirkan Promo Stay Longer Feel Better, Liburan Makin Nyaman dengan Benefit Eksklusif

“Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” pungkasnya.

(San).

Laman:

1 2
0 Komentar