Herman menegaskan, rencana pinjaman sebesar Rp3,4 triliun tersebut telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, termasuk rasio Debt Service Coverage Ratio (DSCR).
“Dan Pak Gubernur komitmen tidak melampaui masa jabatan. Jadi akhir masa jabatan beliau Pak Gubernur dengan Pak Wagub, itu sudah tuntas,” tutupnya. (son)
