“Kalau arogan pasti gunakan hak imunitasnya. Ini klien kami telah dan akan terus bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang,” terang Rizki seraya berharap berharap seluruh pihak dapat menghargai langkah itikad baik ini sebagai bagian dari proses hukum yang berimbang.
Selain membantah tuduhan tembakan sikap arogan, tim kuasa hukum juga menyayangkan munculnya framing negatif yang berkembang di publik. Mereka menilai ada narasi yang sengaja dibangun bukan oleh pelapor secara pribadi, melainkan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan budaya, adat, maupun suku tertentu yang memojokkan kliennya sebagai anggota dewan yang arogan.
”Tudingan itu belum tentu kebenarannya. Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Sangat disayangkan jika permasalahan ini malah digiring ke isu kedaerahan atau suku, padahal proses hukum dan upaya perdamaian sudah berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Baca Juga:Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Jadi Pilar Utama Bisnis Wholesale ConnectivityBATIC 2026: Membuka Jalan Menuju Masa Depan AI, Konektivitas, dan Infrastruktur Digital
Riski menegaskan, bahwa para kliennya bersikap kooperatif sejak awal dan berkomitmen penuh mengikuti setiap tahapan pemeriksaan, mulai dari proses penyidikan hingga persidangan.
”Kami meyakini bahwa kebenaran materiil hanya dapat diperoleh melalui mekanisme persidangan yang independen dan bebas dari tekanan pihak mana pun,” pungkas dia. (rie)
