Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menempatkan dana SAL senilai Rp200 triliun di Himbara pada September 2025, dan kemudian dana tersebut sempat ditarik oleh pemerintah pada Juni 2026, namun dikembalikan lagi karena berkurangnya likuiditas.
Seiring dengan kondisi itu, pemerintah menambah penempatan dana senilai Rp100 triliun dengan tenor tiga bulan, serta menyediakan tambahan Rp100 triliun yang dapat dimanfaatkan secara fleksibel sesuai kebutuhan likuiditas perbankan.
