Jenal mengatakan, hal lain yang turut jadi perhatian ialah belum adanya dasar hukum untuk mengatur persentase pembagian hasil antara jukir dan pemerintah kota.
Ia menyebut, skema pembagian hasil di sejumlah daerah, seperti Bandung dan Malang, akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Bogor untuk diterapkan ke depan.
“Di Bandung 40:60, di Malang sama 40:60. 60 persen untuk mereka (jukir), 40 persen pemerintah kota. Saya rasa perlu ada rasa saling kepercayaan yang harus tertanam,” ucapnya.
Baca Juga:Jelang HUT ke-81 RI, Bupati Ajak Warga Bogor Kibarkan Merah Putih di Rumah dan LingkunganPemkab Bogor Perkuat Satgas PPA hingga Desa, Percepat Deteksi Kasus Kekerasan Seksual
“Kan ini fair-fairannya adalah mereka kerja, terus setor ke Pemkot. Cuma yang salahnya adalah tidak ada perjanjian kesepakatan persentase, legalitas hukum. Ini yang harus coba kami evaluasi,” imbuhnya.
Adapun titik parkir resmi di Kota Bogor saat ini sebanyak 111, mencakup 105 titik parkir tepi jalan umum dan enam titik parkir khusus. Seluruh titik tersebut secara bertahap akan dilengkapi plang sebagai penanda lokasi parkir resmi yang dikelola Pemkot guna membedakannya dengan parkir liar.
