Jabar Ekspres – Pemerintah Kabupaten Bandung terus berupaya menjaga iklim investasi di tengah kebijakan perlindungan lahan pertanian yang diberlakukan pemerintah pusat.
Salah satu langkah yang dilakukan ialah menyinkronkan kembali data tata ruang daerah dengan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) agar tidak menghambat investasi yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Ben Indra Agusta mengatakan, pemerintah pusat menargetkan sekitar 87 persen lahan baku sawah tetap dipertahankan.
Baca Juga:Fraksi Golkar Cianjur Siap Kawal dan Dukung Penuh Visi-Misi Pemkab Lewat Dua Perda AnyarPGN Edukasi UMKM Bojonegoro Gunakan Gas Bumi Aman, Dorong Efisiensi dan Daya Saing Usaha
Sementara Kabupaten Bandung saat ini masih memiliki sekitar 17 ribu hektare lahan yang masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Di Kabupaten Bandung berdasarkan RTRW tahun 2024 kita memiliki sekitar 17 ribu hektare lahan yang dipertahankan sebagai KP2B. Namun jumlah tersebut sebenarnya masih belum memenuhi target 87 persen yang diamanatkan pemerintah pusat,” kata Ben, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, saat ini Pemkab Bandung bersama Dinas PUPR, BPN dan Dinas Pertanian tengah melakukan penghitungan ulang sekaligus menyiapkan revisi RTRW agar target tersebut dapat dipenuhi.
Di sisi lain, Ben menilai masih terdapat ketidaksinkronan antara kebijakan pusat mengenai Lahan Sawah Dilindungi dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Tata ruang daerah disusun berdasarkan berbagai kajian. Namun kemudian pemerintah pusat menetapkan Lahan Sawah Dilindungi berdasarkan citra satelit yang masih menunjukkan kawasan tersebut sebagai sawah. Padahal dalam RTRW daerah kawasan itu sudah ditetapkan sebagai kawasan permukiman. Akibatnya sekarang tidak bisa dibangun karena masuk LSD,” ujarnya.
Ia mengatakan, Bupati Bandung saat ini mendorong dua langkah sekaligus, yakni memenuhi target lahan baku sawah sebesar 87 persen serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat agar kawasan yang telah sesuai dengan tata ruang memperoleh kepastian hukum.
Ben juga mengimbau masyarakat maupun investor untuk memastikan terlebih dahulu status tata ruang dan status lahannya sebelum melakukan pembangunan.
Baca Juga:The Late Shift Hadir di de Braga by ARTOTEL, Sajikan Menu Comfort Food untuk Temani Malam di BragaIstri Wakil Bupati Bogor Tenteng Tas Mewah, Harta Jaro Ade Kembali Jadi Perhatian
“Kalau ada investor yang akan masuk, silakan berjalan sesuai prosedur, tetapi pastikan dulu kesesuaian tata ruangnya. Investor cukup menyampaikan titik koordinat lokasi kepada PTSP, nanti kami koordinasikan dengan PUPR untuk memastikan kesesuaian peruntukan lahannya,” katanya.
