Selain persoalan tata ruang, Ben juga menyoroti mekanisme penerbitan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, izin untuk usaha berisiko rendah memang dapat terbit secara otomatis sehingga pemerintah daerah harus memperkuat pengawasan setelah izin diterbitkan.
“Kadang ada pelaku usaha yang mengisi data sehingga tingkat risikonya terlihat lebih rendah. Akibatnya sistem otomatis menerbitkan izin. Karena itu kami melakukan evaluasi kembali terhadap izin-izin yang sudah terbit tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:Fraksi Golkar Cianjur Siap Kawal dan Dukung Penuh Visi-Misi Pemkab Lewat Dua Perda AnyarPGN Edukasi UMKM Bojonegoro Gunakan Gas Bumi Aman, Dorong Efisiensi dan Daya Saing Usaha
Ia menambahkan, dengan berlakunya PP Nomor 28, izin juga dapat terbit otomatis apabila pemerintah daerah melampaui batas waktu pelayanan (Service Level Agreement/SLA).
Karena itu seluruh perangkat daerah dituntut bekerja lebih cepat agar pelayanan tetap sesuai aturan sekaligus pengawasan terhadap perizinan tetap optimal.
“Pelayanan perizinan memang lebih mudah bagi pelaku usaha, tetapi di sisi lain pemerintah daerah harus bekerja lebih ekstra agar proses pengawasan tetap berjalan sesuai aturan,” pungkas Ben.
