Kasus Bayi Tewas di Toilet Terminal Pasar Minggu Terungkap, Ibu Kandung Jadi Tersangka

Konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (27/7/2026) terkait kasus pembuangan bayi perempuan di dalam
Konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (27/7/2026) terkait kasus pembuangan bayi perempuan di dalam tas yang baru dilahirkan. Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Bogor Kota dan kemudian tersangka diamankan di Mapolresta Bogor Kota pada Sabtu (25/7/2026).

Dari hasil penyidikan, SSA diketahui berpacaran dengan seorang pria dan melakukan hubungan badan sekitar Oktober 2025. Tersangka baru mengetahui dirinya hamil pada April 2026.

Polisi menduga tersangka menyembunyikan kehamilannya karena malu dan takut diketahui oleh keluarga maupun masyarakat.

Baca Juga:24th Annual National Summer Classic 2026: Tim Putri DBL All-Star Juara, Putra Peringkat TigaMilangkala ke-394 Kabupaten Tasikmalaya Hadirkan Puluhan Agenda, Puncak Perayaan Digelar 24–26 Juli 2026

Adapun kehamilan SSA selama sekitar sembilan bulan tidak diketahui keluarga maupun warga sekitar karena postur tubuh tersangka yang berisi sehingga perubahan fisiknya tidak terlalu terlihat.

“Motifnya menutupi kehamilannya dikarenakan malu dan takut diketahui oleh keluarganya maupun masyarakat karena kehamilan berada di luar nikah,” ujar Arie.

Berdasarkan hasil autopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, bayi tersebut lahir dalam usia kandungan normal sekitar sembilan bulan.

“Hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Kramat Jati, sudah waktunya lahir. Sembilan bulan normal,” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu tas punggung warna hitam dan satu kardus.

Polisi mengenakan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun dan atau denda Maksimal Rp 3 Miliar.

Setiap Ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain, Dipidana Karena Pembunuhan Anak Sendiri, Dengan Pidana Penjara Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0 Komentar