Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan pada Driver Lalamove

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan pada Driver Lalamove
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat ungkap kronologis kasus curas sopir Lalamove di Cipatat KBB (Mong)
0 Komentar

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait percobaan pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka kini dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf c juncto Pasal 17 Ayat (1) dan (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara,” ucapnya.

Niko menegaskan kepolisian akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap tindak kejahatan yang mengancam keselamatan warga, termasuk kejahatan yang menyasar pengemudi layanan transportasi maupun pengiriman barang.

Baca Juga:Polrestabes Bandung Bantah Adanya Zona Rawan Begal: Itu Tidak Benar!Bikin Masyarakat Resah, Polisi Janji Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung

“Kami dari kepolisian akan terus bersikap tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan mengganggu rasa aman,” pungkasnya. (Mong)

0 Komentar