Menurutnya, rentang waktu tersebut disesuaikan dengan proses hukum hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Periode dari Oktober 2025 sampai Juni 2026. Ini semester pertama, karena kan perkara yang masuk Oktober putusannya bisa Januari, jadi menunggu inkracht terlebih dahulu,” katanya.
Ia menambahkan, mayoritas perkara berasal dari wilayah Kabupaten Bandung karena proses persidangannya berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Baca Juga:Liburan Sekolah Makin Seru! de Braga by ARTOTEL Hadirkan Paket Menginap Plus Wisata Mulai Rp789 RibuBhakti Kencana University Terapkan Ilmu Publisitas Kampanye PR dan Event Lewat “Aksi Cilik Siaga Bencana”
Sementara untuk perkara kepabeanan dan cukai, persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Mayoritas dari Kabupaten Bandung yang putusan inkrahnya karena Pengadilan Negeri Bale Bandung. Kalau perkara cukai memang sidangnya di Kota Bandung,” pungkasnya.
