Dishub Kota Bogor, disebut Dody hingga kini pun masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para sopir dan pemilik angkot uzur di atas batas usia teknis 20 tahun.
Menurutnya, penertiban baru akan dilakukan sebagai langkah terakhir apabila upaya sosialisasi, komunikasi, dan pendekatan tidak membuahkan hasil.
“Penertiban merupakan langkah terakhir. Saat ini kami masih fokus melakukan komunikasi dan pendekatan persuasif serta sosialisasi tentunya agar amanat Perwali Nomor 11 Tahun 2026 itu dapat dijalankan secara sukarela,” tuturnya.
