Ketua Badan Kehormatan Emay Siti Muludjum menyampaikan bahwa ketidakhadiran Arasyid telah melampaui batas waktu yang diatur dalam tata tertib DPRD. Namun demikian, BK tetap memberikan kesempatan dan toleransi dengan mempertimbangkan hubungan kelembagaan dan kolegialitas sesama anggota dewan sebelum akhirnya mengambil keputusan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD masih menunggu langkah koordinasi lebih lanjut antara pimpinan dewan, Komisi Pemilihan Umum, dan partai politik untuk menentukan langkah final terhadap posisi Arasyid di kursi legislatif Kota Banjar. Proses administrasi terkait usulan pemberhentian sementara juga masih berjalan di tingkat pimpinan DPRD sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (CEP)
