JABAR EKSPRES – Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar), berhasil membekuk TH (Taufik Hidayat) selaku tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di wilayah Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tim gabungan berhasil mengamankan TH di wilayah hukum Polres Bandung.
“Benar sudah di tangkap. Polda Jabar (berhasil) menangkap Pelaku Penganiyaan dan Penyekapan pelaku an Taufik Hidayat di wilayah Hukum Polres Bandung Tepatnya di Majalaya,” ucap Hendra melalui keterangannya yang diterima, Selasa, (23/6) malam.
Baca Juga:Pria Lansia di Gunung Putri Bogor Ditemukan Tewas, Diduga Tak Kuat Kehilangan IstriPemkab Bogor Cek 81 Kendaraan Dinas, Lelang Jadi Opsi untuk Unit Tak Layak
Diberitakan sebelumnya, dalam mengungkap kasus ini Polda Jabar telah membentuk tim khusus untuk membekuk pelaku berinisial TH atau Taufik Hidayat.
Dikatakan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan, tim khusus tersebut dibentuk dengan melibatkan seluruh jajaran direktorat reserse di Polda Jabar.
“Polda Jabar mengambil langkah-langkah cepat dengan menerima pengaduan dan segala macam, kita buatkan legal standing nya laporan polisi, kita buat tim. Beberapa tim ini, gabungan dari seluruh Direktorat Reserse yang ada di Polda Jabar. Karena ini kami melihat cukup spektrumnya luas, banyak dugaan-dugaan kami mereka (pelaku) terlibat di dalam berbagai tindak pidana lainnya,” katanya di RSHS Bandung, Selasa,(23/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Rudi mengatakan bahwa untuk pelaku, kini statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Hal ini tergambar, dari laporan yang disampaikan oleh pihak korban, bahwa pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 466 KUHP baru 1 tahun 2023.
“Beserta penyekapan, ini kami tersangkakan kepada yang bersangkutan, inisialnya TH,” ucapnya. Jadi bisa tergambarkan kepada rekan-rekan semua, dari mulai tanggal 12 (Juni) yang lalu ketika korban dibawa ke rumah sakit dan diantar oleh terduga pelaku pada saat itu dan satu orang saksi, itulah awalnya pihak kepolisian mengetahui bahwa telah terjadi peristiwa penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban,” ungkapnya.
Untuk saat ini, Rudi mengatakan bahwa jajaranya masih melakukan proses penyelidikan serta pengejaran kepada pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Fokus yang kedua, kami melakukan pengejaran terhadap pelaku. tim sudah dibentuk semuanya, tim yang bergerak dalam dugaan narkoba kami buat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba. Siber, kami juga untuk mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus dan pekerjaan segala macamnya,” ungkapnya.
