Dari jumlah tersebut, sekitar Rp11,4 miliar diduga diterima oleh terdakwa Ade Kuswara Kunang, yang berasal dari beberapa pihak, termasuk Sarjan sebagai pengusaha di Kabupaten Bekasi, melalui sejumlah perantara.
Rinciannya antara lain Rp1 miliar melalui HM Kunang alias Abah Kunang, Rp3,3 miliar melalui Sugiarto, Rp5,1 miliar melalui Ricky Yuda Baktiar alias Nyai, serta Rp2 miliar melalui Rahmat alias Acep.(San)
