Sebelumnya, Panitia Khusus 14 DPRD menyebut perda tersebut menitikberatkan pada upaya pencegahan, edukasi, pembinaan, rehabilitasi, dan pengawasan lintas sektor. Regulasi ini juga diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat perlindungan masyarakat serta ketahanan keluarga di Bandung.
Pemerintah Kota Bandung selanjutnya didorong untuk segera menyusun aturan pelaksana, menyiapkan sumber daya pendukung, serta melakukan sosialisasi secara masif agar implementasi perda dapat berjalan efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. (Dam)
