“Kami akan memastikan hak-hak anak terpenuhi selama proses hukum berlangsung. KPAID juga telah berkomunikasi dengan Polres Tasikmalaya Kota agar penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Ato.
Ia menambahkan, selain menjamin perlindungan terhadap korban, proses hukum terhadap para terduga pelaku juga harus memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, kasus dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam penanganan Polres Tasikmalaya Kota dan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. (Hendi)
