Polisi juga mengamankan satu unit Toyota Avanza silver dengan nomor polisi Z 1768 KI, satu buah kunci, dan surat tanda nomor kendaraan atas nama Fajar Arip Rahman.
Empat tersangka yang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka adalah PN alias Abah Novan, warga Garut, sebagai pemeran kiai palsu dan penerima uang jaminan. Kemudian TR, warga Tasikmalaya, sebagai pelobi dan penghasut korban. Selanjutnya KF, warga Tasikmalaya, sebagai sopir pembegal.
Dan ADS, warga Ciamis, sebagai sopir saat penyerahan uang. Satu orang berinisial SO dan dua rekannya yang berperan sebagai tim pembegal masih dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Baca Juga:Jateng Panen Penghargaan Pendidikan 2026, Buah Kerja Keras Sepanjang 2025Pria di Tajurhalang Bogor Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Terlilit Utang
Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan menggunakan nama atau kedudukan palsu dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Kapolres Ciamis mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran dana hibah atau bantuan yang meminta uang jaminan di muka. Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan modus serupa. (CEP)
