Setelah itu, Rio menyebut mobil kembali melaju lalu berhenti di kawasan lampu merah dekat Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor dengan pelaku beralasan hendak mengambil charger dari bagian belakang mobil.
Saat korban AAA lengah, pelaku MF justru mengambil tas yang telah disiapkan sebelumnya lalu menjerat leher korban dari belakang menggunakan dasi hingga korban pingsan dan tidak sadarkan diri.
“Di dekat Stadion Pakansari, korban dijerat menggunakan dasi yang sudah dibawa oleh tersangka. Setelah dijerat dan sudah pingsan, korban dibawa berputar-putar dalam keadaan tidak sadar,” katanya.
Baca Juga:Pelaku Pembunuhan Wanita di Bogor Melawan Saat Ditangkap di Tol Cisumdawu, Polisi Lepas Tembakan TerukurSempat Pamit Ngopi, Wanita 25 Tahun Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor
Lalu saat memasuki kawasan Yasmin hingga Jalan Sholeh Iskandar, pelaku mengaku korban sempat bergerak. Pelaku yang panik kemudian membuang tubuh korban dari atas flyover Tol BORR di Jalan Sholeh Iskandar, Tanah Sareal, hingga terjatuh ke pinggir jalan di bawahnya dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh warga sekitar pukul 03.00 WIB pada Sabtu (23/5/2026).
Setelah membuang tubuh korban, pelaku langsung membawa mobil korban menuju arah Garut. Polisi kemudian melacak pergerakan pelaku melalui rekaman CCTV di sepanjang jalur tol.
“Mobil korban dibawa langsung menuju arah Garut dan kami berhasil mengikuti pergerakan tersebut melalui CCTV di sepanjang jalan tol. Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB di Tol Cisumdawu wilayah Sumedang kilometer 163 pada hari yang sama,” jelasnya.
Adapun jenazah korban kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka berat berupa patah iga kiri hingga tulang ekor, patah lengan kiri, serta pendarahan pada selaput otak bagian belakang. Polisi juga memastikan tidak ditemukan tanda kekerasan seksual pada tubuh korban.
Sementara polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku MF, di antaranya satu unit mobil Toyota Yaris milik korban, golok, dasi yang digunakan untuk menjerat korban, uang milik korban sekitar Rp4 juta, serta sejumlah barang pribadi milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku MF dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 459, Pasal 458 Ayat 1, Pasal 479 Ayat 3, dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.
