Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaporkan jumlah tenaga kerja yang berhasil direkrut maksimal tiga bulan setelah kegiatan Job Fair berlangsung.
“Misalnya dari kuota 50 lowongan, lalu dari pelamar yang masuk ternyata kualifikasinya cocok 25 orang, nah 25 orang yang diterima itulah yang harus dilaporkan ke kita,” jelasnya.
Jika perusahaan tidak melaporkan hasil rekrutmen tersebut, Sahib menyampaika Disnaker akan mengancam tidak akan mengikutsertakan perusahaan itu lagi dalam agenda Job Fair berikutnya.
Baca Juga:Job Fair 2026! HUT ke-385 Kabupaten Bandung Sediakan Ribuan Lowongan, Rekrutmen Serba DigitalWujud Kampus Berdampak: Job Fair UTama Target Serap Ribuan Tenaga Kerja
“Kalau tidak melapor berarti perusahaan tersebut tidak komitmen. Ya sudah, kalau besok-besok ada agenda Job Fair lagi, perusahaan itu jangan diikutsertakan lagi. Istilahnya mah di-blacklist lah,” katanya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi membludaknya peserta, Disnaker berencana membagi pengunjung menjadi dua gelombang.
Hari pertama diprioritaskan untuk warga Kota Bogor, sedangkan hari kedua diperuntukkan bagi peserta dari luar Kota Bogor.
“Karena kalau tidak dibuat skema seperti itu, semuanya pasti ingin datang di hari pertama, akhirnya semrawut di lokasi,” ujarnya.
Adapun pendaftaran peserta nantinya dilakukan secara daring melalui Instagram dan website resmi Disnaker Kota Bogor tanpa dipungut biaya apapun.
Peserta hanya perlu mengisi formulir pendaftaran online dan menunjukkan bukti registrasi saat datang ke lokasi kegiatan.
“Nanti sistem pendaftarannya lewat online. Jadi saat datang ke lokasi tinggal menunjukkan bukti kalau sudah daftar online. Informasinya nanti akan diumumkan lewat Instagram dan website resmi Disnaker,” tuturnya.
