Pemkot Bandung juga menegaskan tidak boleh ada tekanan ataupun intimidasi kepada panitia SPMB, kepala sekolah maupun tenaga pendidik selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Di sisi lain, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran seperti pungli atau gratifikasi dapat melaporkannya melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Laporan yang masuk disebut akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 2×24 jam.
Pemkot berharap komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dapat berjalan baik sehingga pelaksanaan SPMB 2026 berlangsung lancar, kondusif, dan tetap menjaga prinsip keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
