Imam pun memastikan seluruh aduan yang disampaikan oleh FA telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Polresta Bogor Kota Nomor REKOM/1410/V/2026/SPKT tertanggal 12 Mei 2026.
Berdasarkan data laporan, peristiwa yang diadukan merupakan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan uraian singkat berupa perusakan barang milik orang lain.
Baca Juga:31 Ribu Kendaraan Serbu Puncak Bogor Saat Long Weekend, Arus Kini Normal Dua ArahWacana KDM Soal Jalan Provinsi Berbayar, Bupati Tasikmalaya Merespon Begini
Hingga kini, Polresta Bogor Kota masih melakukan penanganan dan proses penyidikan terhadap laporan tersebut.
“Saat ini terlapor dalam proses lidik, yang mana kasus ini sudah dalam proses penyelidikan,” katanya.
