Rekrutmen Relawan MBG di Banjarsari Ciamis Berujung Penganiayaan, 1 Warga Luka Disabet Golok

Rekrutmen Relawan MBG di Banjarsari Ciamis Berujung Penganiayaan, 1 Warga Luka Disabet Golok
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/5/2026). (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Polisi saat ini tengah memeriksa secara intensif pelaku UM di Mapolsek Banjarsari sebelum dilimpahkan ke Mapolres Ciamis. AKP Carsono menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 469 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami motif lain serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden berdarah tersebut. Sementara itu, kondisi korban DM dilaporkan mulai stabil meskipun masih menjalani perawatan intensif. (CEP)

0 Komentar