Di sisi lain, sistem penentuan kuota kini diubah dari berbasis kabupaten/kota menjadi berbasis provinsi, sehingga pengisian kuota menjadi lebih fleksibel.
“Kalau ada kuota yang tidak terserap di satu daerah, misalnya karena jemaah menunda atau tidak melunasi, maka bisa dialihkan ke daerah lain dalam satu provinsi,” tandasnya. (Wit)
