– Dalam penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 melebihi jumlah yang telah ditentukan terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).
– Badan Usaha Penugasan wajib mensosialisasikan Keputusan ini kepada Penyalur, Konsumen Pengguna dan masyarakat pada saat keputusan ini ditetapkan.
Adapun dengan adanya Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga:4 Kesalahan Saat Promil yang Tidak Disadari Menghambat Keberhasilan ProgramBenarkah April BBM Naik? Pertamax Jadi Rp17.000, Ini Jawaban Kementerian ESDM
Terkait beredarnya info pembatasan pembelian BBM ini, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tidak membenarkan ataupun membantah. Dia hanya meminta masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
“Pemerintah akan mengumumkan. Sabar ya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).
