JABAR EKSPRES – Idul Fitri jadi momen istimewa bagi umat muslim. Tak terkecuali bagi mereka Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di balik jeruji besi.
Mereka tak hanya mendapatkan remisi hari besar keagamaan. Tapi juga mendapat kesempatan untuk dikunjungi sanak keluarga untuk silaturahmi khusus.
Seperti yang terjadi di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Para keluarga WBP juga tak mensia – siakan kesempatan itu. Mereka berbondong-bondong mendatangi lapas.
Baca Juga:Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Lebaran, BULOG Bandung Salurkan Bantuan Beras dan Minyak GorengDirikan Klub Satelit di Bandung, PB Jaya Raya siap Hadirkan Atlet Berpotensi untuk Bulu Tangkis
Tentunya untuk bertemu dengan sanak keluarga yang tengah menjalani masa penahanan di dalam lapas. Tercatat pada hari pertama kunjungan lebaran misalnya, total ada 513 pengunjung yang datang.
Di hari kedua, jumlah juga tak surut. Jumlahnya terus bertambah. Total ada 677 pengunjung pada hari itu. Sementara hari ke tiga ada total 378 pengunjung.
“Kami berkomitmen berikan layanan yang baik. Ramah dan santun harus diberikan ke masyarakat sebagai tamu, ” kata Kalapas IIB Sukabumi, Budi Hardiono.
Namun Budi juga menegaskan, sisi kewaspadaan juga tidak bisa kendor. Artinya pengawasan dan pemeriksaan ketat terhadap pengunjung tetap diberlakukan.
Hal itu untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Misalnya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. “Ketegasan dalam menjalankan aturan tetap prioritas, ” tuturnya.
Sebelum masuk, pengunjung memang mengikuti berbagai rangkaian pemeriksaan secara ketat. Mulai dari pendaftaran, pemeriksaan badan dan barang bawaan. Termasuk batas waktu bertemu dengan WBP.
Di sisi lain, sejumlah WBP di Lapas Sukabumi juga ikut mendapatkan remisi di momen Lebaran 2026 ini. Total ada 309 WBP yang mendapatkan remisi.
Baca Juga:Perkuat Silaturahmi, Ketua Relawan Bedas Galih Hendrawan Salurkan Paket Sembako di PameungpeukORIS Hadir di Bandung, PT SMI Ajak Masyarakat Jawa Barat Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional
Terdiri dari 2 WBP kasus korupsi, 180 kasus narkotika, 127 pidana umum. Remisi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. (son)
