JABAR EKSPRES – Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis saat libur panjang kini tak perlu khawatir.
Kepolisian memberikan solusi berupa dispensasi khusus bagi pemilik SIM yang kedaluwarsa selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi warga yang ingin perpanjang SIM libur Lebaran, khususnya di wilayah .
Baca Juga:Kap Mesin Mobil Dibuka Saat Istirahat Mudik Perlu atau Malah Berbahaya? Ini Penjelasannya Video Viral 17 Menit Ojol dan Bule di Bali Jadi Buruan Netizen di Media Sosial
Satpas Tutup Selama Libur 19–24 Maret 2026
Seluruh layanan administrasi SIM di wilayah DKI Jakarta, termasuk Satpas, gerai SIM, dan layanan SIM keliling, resmi ditutup selama periode 19 hingga 24 Maret 2026.
Penutupan ini dilakukan dalam rangka libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Layanan baru akan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026.
Artinya, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut tidak perlu langsung membuat SIM baru.
Ada Dispensasi, SIM Tetap Bisa Diperpanjang
Kepolisian memberikan kelonggaran berupa dispensasi bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya selama libur tersebut.
Dengan kebijakan ini, pemohon tetap bisa melakukan perpanjangan SIM pada 25 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan, bukan pembuatan baru.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, yang memungkinkan pengecualian dalam kondisi tertentu, termasuk situasi libur nasional atau keadaan kahar.
Syarat Perpanjangan SIM yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengurus perpanjangan SIM, ada beberapa dokumen penting yang wajib disiapkan, yaitu:
Baca Juga:Honor X7d Resmi Rilis di Indonesia, HP Baterai 6.500 mAh dan Kamera 108 MP25 Link Download Twibbon Lebaran 2026 Gratis, Cocok untuk Status WhatsApp dan Media Sosial
- Fotokopi KTP yang masih berlaku Fotokopi dan SIM asli Surat keterangan sehat Hasil tes psikologi Bukti pembayaran
- Pastikan semua dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar tanpa hambatan.
Cara Perpanjang SIM Secara Online
Selain datang langsung ke Satpas, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan digital melalui situs resmi Korlantas atau aplikasi .
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”
- Isi data diri secara lengkap dan masukkan kode verifikasi
- Tunggu email berisi kode pembayaran
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi
- Datang ke lokasi pengambilan SIM dengan membawa dokumen lengkap
- Ambil SIM setelah dipanggil petugas.
Layanan online ini membantu mempersingkat waktu antrean saat pengambilan SIM di lokasi.
