Yudha juga menyebut tanah yang dahulu tercatat atas nama Halimah Rais telah menjadi objek program landreform sejak 1962 dan telah didistribusikan kepada masyarakat.
“Saya kira penggugat keliru karena sertifikat atas nama Halimah Rais tersebut sudah direstribusi kepada masyarakat berdasarkan SK Landreform tahun 1962, sehingga secara hukum sudah tidak eksis lagi”, ujar Yudha.
Namun ia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.
Baca Juga:Sebanyak 1.142 Perantau Diberangkatkan Dalam Mudik Gratis Jateng 2026 dari BandungMudik Nyaman Bersama Honda, Ribuan Konsumen Setia Berangkat Pulang Kampung
“Kami menghormati proses persidangan yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku,” pungkas Yudha.
Perusahaan Menyewa Lahan dari Pemilik Bersertifikat
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PTSL lainnya, M. Ihsan Abdurrahman, S.H, menjelaskan pihak perusahaan hanya menyewa sebagian lahan dari para pemilik yang memiliki sertifikat resmi.
“PTSL di sini hanya bertindak sebagai Penyewa yang menyewa lahan dari para pemilik tanah yang memiliki sertifikat. Perusahaan juga memiliki bukti dokumen berupa site plan yang menunjukkan setiap plot sertifikat yang disewa dari pemilik lahan. Adapun dokumen-dokumen asli dari Perjanjian sebagai dasar kerja sama sewa menyewa sudah kami tunjukkan di persidangan,” ujar Ihsan.
Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut telah disampaikan sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Penjelasan Perusahaan
Sementara itu, HR and Admin Manager PTSL Yuli menyatakan batas-batas tanah yang ditunjukkan penggugat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dia menambahkan bahwa lahan yang tengah menjadi persoalan sudah menjadi bagian dari program redistribusi yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan landreform.
“Saya kira penggugat keliru karena sertifikat yang mereka klaim berasal dari tahun 1960-an. Tanah tersebut sudah direstribusi berdasarkan keputusan gubernur Jawa Barat SK Landreform. Jadi sebenarnya lahan ini sudah menjadi milik masyarakat,” ujar Yuli. Dia juga menambahkan bahwa batas-batas tanah yang ditunjukkan penggugat tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga:Bale Santai Honda Temani Mudik Lebaran 2026, DAM Siapkan Posko Istirahat & Servis Gratis di Jalur Jawa BaratTelkom Bangun Masa Depan Ekonomi Inklusif Lewat Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan Penggerak UMKM
“Batas tanah yang mereka tunjukkan juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami hanya menyewa sebagian lahan dari pemilik sah yang memiliki sertifikat resmi,’’ tutup Yuli.
