SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K Paruh Waktu Bisa Dibayar dari Dana BOSP

Ilustrasi ASN di Banjar. Foto (Foto Antara News Bali/kemenpan.go.id)
Ilustrasi ASN di Banjar. Foto (Foto Antara News Bali/kemenpan.go.id)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang relaksasi pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) resmi terbit.

Kebijakan ini membuka peluang pembayaran honor bagi guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) melalui dana BOSP pada tahun anggaran 2026.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyambut terbitnya surat edaran tersebut karena dinilai menjadi solusi bagi pemerintah daerah dalam pembiayaan honor tenaga pendidik paruh waktu.

Baca Juga:ORIS Hadir di Bandung, PT SMI Ajak Masyarakat Jawa Barat Berkontribusi dalam Pembangunan NasionalDoa Lailatul Qadar Lengkap dengan Artinya, Amalan di 10 Malam Terakhir Ramadan

“Alhamdulillah, turunnya SE Mendikdasmen ini menjadi berkah bagi seluruh kepala daerah di Indonesia,” ujar Dadang dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut memberikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan dana BOSP dalam membiayai honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN, termasuk P3K paruh waktu.

“Dengan diizinkannya dana BOSP digunakan untuk menghonor guru P3K PW, ini menjadi solusi bagi peningkatan kesejahteraan guru. SE ini menjadi pedoman agar honor mereka bisa dibayarkan dari dana BOSP,” katanya.

Dadang menambahkan, setelah terbitnya surat edaran tersebut, Pemkab Bandung akan segera mengajukan usulan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan P3K PW kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa relaksasi diberikan untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan di satuan pendidikan serta memberikan kepastian administratif atas penggunaan dana BOSP untuk pembayaran honor tenaga pendidik.

Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah tetap diwajibkan mengalokasikan anggaran pendidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.

Di Kabupaten Bandung sendiri terdapat 4.360 tenaga P3K paruh waktu yang terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan.

Baca Juga:Ride of Happiness Ajak 100 Anak Yatim Berbagi Kebahagiaan RamadanRibuan Umat Islam Ikuti World Quran Hour di Pusdai Bandung

Selama ini pembayaran honor tenaga P3K paruh waktu sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung. Pemkab Bandung telah mengalokasikan anggaran Rp47,978 miliar untuk pembayaran selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14.

Rinciannya, untuk jenjang SD sebesar Rp37,415 miliar bagi 3.479 orang dan jenjang SMP sebesar Rp10,563 miliar untuk 841 orang. Selain itu, kebutuhan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan selama 12 bulan mencapai Rp8,891 miliar.

0 Komentar