Istilah Mokel Viral Saat Ramadan, Ternyata Ini Artinya

Istilah Mokel Viral Saat Ramadan, Ternyata Ini Artinya
Istilah Mokel Viral Saat Ramadan, Ternyata Ini Artinya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Istilah mokel kerap terdengar setiap bulan Ramadan, terutama di kalangan anak muda maupun pengguna media sosial. Kata ini biasanya digunakan untuk menyebut seseorang yang membatalkan puasa sebelum waktu berbuka tanpa alasan yang dibenarkan secara agama.

Meski terdengar santai dan bernuansa bahasa gaul, istilah ini memiliki makna yang cukup serius dalam konteks ibadah puasa.

Dari Mana Asal Kata Mokel?

Secara etimologis, mokel berasal dari bahasa Jawa yang berarti “membatalkan” atau “tidak melanjutkan.” Dalam perkembangannya, kata ini kemudian digunakan secara khusus untuk menggambarkan seseorang yang menghentikan puasa Ramadan sebelum waktunya.

Baca Juga:Kode Redeem Free Fire Terbaru 27 Februari 2026, Edisi Booyah Ramadan Penuh Gems dan Skin Langka!Sudah Banyak yang Cair! Link DANA Kaget Hari Jumat Ini Berikan Saldo Gratis Hingga Rp48.000

Istilah ini memang tidak tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Namun, penggunaannya sudah lama hidup dalam percakapan masyarakat dan menjadi kosakata tidak resmi yang identik dengan bulan Ramadan.

Dalam praktik sehari-hari, mokel merujuk pada tindakan sengaja makan atau minum sebelum azan magrib tanpa alasan syar’i, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan jauh.

Bukan Sekadar Batal Puasa

Perlu dipahami bahwa mokel berbeda dengan batal puasa karena lupa atau kondisi darurat. Dalam konteks yang umum dipakai masyarakat, mokel menggambarkan tindakan sadar dan disengaja untuk tidak melanjutkan puasa.

Beberapa faktor yang sering menjadi penyebab seseorang mokel antara lain:

  • Kurangnya pemahaman agama
  • Pengaruh lingkungan sekitar
  • Tidak kuat menahan lapar dan haus
  • Minimnya kesadaran akan konsekuensi ibadah

Karena itu, istilah ini sering menjadi bahan perbincangan, bahkan candaan, meski sesungguhnya memiliki konsekuensi serius dalam ajaran Islam.

Penjelasan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 185 dijelaskan bahwa umat Islam diwajibkan berpuasa di bulan Ramadan. Namun, terdapat keringanan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan untuk menggantinya di hari lain.

Artinya, Islam memberikan toleransi dalam kondisi tertentu. Akan tetapi, jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia wajib mengganti (qadha) puasanya.

Selain itu, dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa siapa yang berbuka satu hari di bulan Ramadan tanpa alasan syar’i atau sakit, maka puasa setahun penuh tidak dapat menggantikannya. Hadis ini sering dijadikan pengingat tentang beratnya konsekuensi meninggalkan puasa dengan sengaja.

0 Komentar