JABAR EKSPRES – Pertanyaan mengenai THR PPPK 2026 akhirnya mulai menemukan titik terang.
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan segera cair.
Lalu, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk penerima?
Baca Juga:BPJS Naik? Menkes Ungkap Kelas Masyarakat yang TerdampakJangan Menggantungkan Barang pada Kemudi Sepeda Motor
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan THR bagi ASN, termasuk TNI dan Polri, dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Pencairan THR dijadwalkan minggu pertama puasa, sebentar lagi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Apakah PPPK Dapat THR 2026?
Meski Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk THR 2026 masih dalam proses penerbitan, jika mengacu pada Pemerintah Republik Indonesia melalui regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 11 Tahun 2025 PPPK termasuk dalam daftar penerima THR.
Dalam aturan tersebut, penerima THR meliputi:
• PNS dan CPNS
• PPPK
• Prajurit TNI
• Anggota Polri
• Pejabat negara
• Pensiunan dan ahli waris
• Veteran dan perintis kemerdekaan
Artinya, jika skema THR PPPK 2026 tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, maka PPPK dipastikan berhak menerima tunjangan hari raya.
Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun
Untuk pembayaran THR tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun.
Nilai tersebut meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Kenaikan anggaran ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tetap memprioritaskan pencairan THR tepat waktu, termasuk bagi PPPK.
Baca Juga:Telin Gandeng IPification Luncurkan Telin Mobile Network Verification, Perkuat Keamanan Identitas DigitalHeboh Video Tak Senonoh Diduga Pelajar Karangasem Viral, Warganet Berbondong-bondong Cari Linknya
Perkiraan Nominal THR PPPK 2026
Hingga kini, besaran resmi THR PPPK 2026 belum diumumkan. Namun, jika merujuk pada skema tahun sebelumnya, nominal THR disesuaikan dengan:
• Jabatan
• Pangkat
• Masa kerja
• Kemampuan keuangan negara
Berdasarkan regulasi sebelumnya, kisaran THR adalah sebagai berikut:
Pejabat Pimpinan Lembaga Nonstruktural:
• Ketua/Kepala: hingga Rp31,47 juta
• Wakil Ketua: sekitar Rp29,66 juta
• Sekretaris/Anggota: maksimal Rp28,10 juta
Pejabat Struktural:
• Eselon I: hingga Rp24,88 juta
• Eselon II: sekitar Rp19,51 juta
• Eselon III: sekitar Rp13,84 juta
• Eselon IV: sekitar Rp10,61 juta
Sementara bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah, besaran THR bergantung pada tingkat pendidikan dan masa kerja.
