BPJS Naik? Menkes Ungkap Kelas Masyarakat yang Terdampak

BPJS Naik? Menkes Ungkap Kelas Masyarakat yang Terdampak
BPJS Naik? Menkes Ungkap Kelas Masyarakat yang Terdampak
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Isu BPJS naik kembali mencuat setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan.

Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan iuran tidak akan berdampak pada masyarakat miskin, melainkan menyasar kelompok menengah ke atas.

Dalam keterangannya di Jakarta, Menkes menjelaskan bahwa peserta dari kelompok miskin tetap terlindungi karena iuran mereka ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga:Jangan Menggantungkan Barang pada Kemudi Sepeda MotorTelin Gandeng IPification Luncurkan Telin Mobile Network Verification, Perkuat Keamanan Identitas Digital

“Tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin karena mereka dibayari pemerintah,” ujar Menkes.

Alasan Iuran BPJS Naik

Wacana kenaikan iuran BPJS muncul di tengah tekanan defisit keuangan BPJS Kesehatan yang disebut mencapai Rp20–30 triliun.

Pemerintah saat ini telah menggelontorkan sekitar Rp20 triliun untuk menutup kekurangan tersebut.

Namun, Menkes mengingatkan bahwa defisit berpotensi terjadi berulang setiap tahun jika tidak ada perubahan struktural.

Menurutnya, dampak defisit sudah mulai terasa, terutama pada keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit. Kondisi ini berisiko mengganggu operasional fasilitas kesehatan.

“Rumah sakit bisa mengalami kesulitan operasional jika pembayaran tertunda. Itu sebabnya perlu ada solusi yang bersifat struktural,” katanya.

Siapa yang Terdampak Jika BPJS Naik?

Menkes menyebut bahwa kenaikan iuran tidak akan memengaruhi peserta yang termasuk Desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Kelompok ini masuk kategori penerima bantuan pemerintah.

Baca Juga:Heboh Video Tak Senonoh Diduga Pelajar Karangasem Viral, Warganet Berbondong-bondong Cari LinknyaBanyak Dicari Jelang Lebaran Ini Lokasi ATM Mandiri Pecahan Rp 20 Ribu dan Rp 10 Ribu Terbaru 2026

Kenaikan iuran disebut lebih menyasar kelompok menengah ke atas, yang saat ini membayar iuran sekitar Rp42.000 per bulan untuk kelas tertentu.

Pemerintah menilai kelompok tersebut masih memiliki kemampuan finansial untuk menyesuaikan diri.

Konsep asuransi sosial, lanjutnya, memang dirancang dengan prinsip subsidi silang, di mana peserta yang lebih mampu membantu menopang peserta kurang mampu, serupa dengan sistem pajak.

Di sisi lain, wacana BPJS naik menuai kekhawatiran dari sejumlah pihak. Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia, Agung Nugroho, menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah peserta nonaktif.

Menurutnya, kelompok miskin relatif aman karena ditanggung PBI JKN, sementara kelompok berpenghasilan tinggi dinilai mampu menyerap kenaikan biaya.

0 Komentar