Simak Jadwal dan Aturan Pencairan THR Lebaran 2026

Simak Jadwal dan Aturan Pencairan THR Lebaran 2026
Simak Jadwal dan Aturan Pencairan THR Lebaran 2026 (Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Memasuki kuartal pertama tahun 2026, kepastian mengenai tunjangan hari raya (THR) sudah mulai terlihat.

Seperti diketahui bahwa THR adalah pendapatan non upah yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya, biasanya Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Sehingga tidak mengherankan jika THR ini menjadi sesuatu yang sangat dinanti-nantikan oleh para karyawan atau para pekerja.

Baca Juga:Gak Perlu Antre Tukar Uang Baru ke BI, Begini Tips Bikin Uang Lecek Kembali Terlihat Bagusbank bjb Hadirkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Tawarkan Imbal Hasil Kompetitif dan Dukung ESG

Pemberian THR ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa THR ini wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan.

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana fantastis sebesar Rp55 triliun untuk THR, meningkat signifikan dibandingkan tahun lalu yang berada di angka Rp49,9 triliun.

Secara umum, THR disalurkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Lebaran. Mengingat Idul Fitri diprediksi jatuh pada akhir Maret, maka uang THR diperkirakan masuk ke rekening pada pertengahan Maret 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan sinyal bahwa pemerintah tengah mengupayakan agar penyaluran sudah bisa dimulai sejak awal Ramadan Jika rencana ini terealisasi, ASN akan menikmati tunjangan lebih awal dari biasanya.

Sementara bagi buruh dan karyawan swasta, aturan main tetap mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang minimal sudah mengabdi selama satu bulan.

THR harus sudah dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Dengan asumsi Lebaran jatuh pada 21-22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran jatuh pada 13 atau 14 Maret 2026.

Baca Juga:Rekomendasi Jas Hujan Terbaik untuk Ojol di Tahun 2026, Anti-Rembes dan Tetap Aman Meski Badai! Kuat Libas Tanjakan! 4 Motor Bebek Terbaik 2026 dengan Torsi Paling Tangguh, Cocok Buat Touring ke Pegunungan

Perusahaan dilarang keras mencicil THR. Tunjangan wajib diberikan secara tunai dan utuh.

Perusahaan yang membandel atau menunda pembayaran akan dikenakan denda sebesar 5% dari total nilai THR yang wajib dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pokoknya.*

0 Komentar