OJK Hentikan Kegiatan AMG Pantheon Karena Terindikasi Kuat Penipuan 

Siaran Pers OJK yang menghentikan kegiatan AMG Pantheon karena terindikasi penipuan
Siaran Pers OJK yang menghentikan kegiatan AMG Pantheon karena terindikasi penipuan
0 Komentar

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

0 Komentar