Usai Habibi Zaenal Diberhentikan DKPP, KPU Kota Bogor Tunjuk Dede Juhendi sebagai Plt Ketua

Dede Juhendi, yang resmi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor, menyusul pemberhentian
Dede Juhendi, yang resmi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor, menyusul pemberhentian Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat dugaan kasus gratifikasi pada Senin (9/2/2026). Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor resmi menunjuk Dede Juhendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor, menyusul pemberhentian Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (9/2/2026).

Dede Juhendi yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor mengatakan, penunjukan Plt Ketua dilakukan melalui rapat internal pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, guna memastikan roda organisasi tetap berjalan normal.

“Penunjukan Plt ini dilakukan agar kegiatan dan fungsi kelembagaan KPU Kota Bogor tetap berjalan dengan baik, karena KPU adalah lembaga negara,” kata Dede kepada wartawan di Kantor KPU Kota Bogor, Selasa (10/2/2026).

Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022, apabila posisi ketua tidak dapat menjalankan tugas atau berhalangan tetap, maka dapat ditunjuk pelaksana tugas hingga terpilih ketua definitif yang disahkan oleh KPU RI.

Saat ini, KPU Kota Bogor masih menunggu tindak lanjut dari KPU RI, berupa salinan resmi putusan DKPP dan surat keputusan pemberhentian tetap terhadap Muhammad Habibi Zaenal.

Berdasarkan ketentuan nasional, KPU RI memiliki waktu paling lama tujuh hari sejak putusan DKPP dibacakan untuk menindaklanjutinya melalui penerbitan surat keputusan pemberhentian.

Setelah surat keputusan tersebut diterima, KPU Kota Bogor akan menggelar rapat pleno internal untuk mengusulkan calon ketua definitif kepada KPU RI.

Penetapan dan pengesahan ketua definitif sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI sebagai tindak lanjut administratif atas putusan DKPP.

“Begitu ketua definitif ditetapkan dan disahkan oleh KPU RI, maka tugas pelaksana tugas (plt) otomatis berakhir. Prosesnya akan diupayakan secepat mungkin karena ini menyangkut kepentingan strategis kelembagaan,” ujarnya.

KPU Kota Bogor juga menyatakan akan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi dan perbaikan kinerja kelembagaan secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Layvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling MenentukanDion Markx Jadi Simbol Regenerasi Persib Bandung

“Kami berkomitmen menjadikan KPU Kota Bogor lebih profesional, berintegritas, akuntabel, dan mandiri sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu. Kami juga meminta dukungan masyarakat agar kepercayaan publik terhadap KPU Kota Bogor tetap terjaga,” tandasnya.

0 Komentar