Sebelumnya, Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal resmi diberhentikan secara permanen oleh DKPP berdasarkan putusan perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025, yang dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam putusannya, DKPP menyatakan Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait dugaan penerimaan gratifikasi untuk pengoordinasian dana sebesar Rp3,7 miliar bagi tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra–Eka Maulana, pada Pilkada 2024.
Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Habibi Zaenal sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor.
