- Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Siswa SD: Rp900.000
- Siswa SMP: Rp1.500.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000
- Disabilitas berat: Rp2.400.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000
PKH bertujuan memutus rantai kemiskinan melalui dukungan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
2. BPNT / Bantuan Pangan Non Tunai (Program Sembako)
BPNT atau Program Sembako membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan pokok. Bantuan diberikan dalam bentuk saldo khusus untuk dibelanjakan bahan pangan.
- Besaran bantuan: Rp200.000 per bulan per KPM.
Dana hanya dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau mitra resmi.
Baca Juga:Rekomendasi Drama China Terpanas Bikin Baper Parah, dari Komedi, Romantis, hingga HorrorIni Tabel Angsuran Terbaru KUR BRI 2026: Cicilan Ringan untuk Warung dan UMKM
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP ditujukan bagi anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan agar tetap dapat mengakses pendidikan hingga jenjang menengah, baik formal maupun nonformal.
Besaran bantuan per tahun:
- SD: Rp450.000
- SMP: Rp750.000
- SMA/SMK: Rp1.800.000
Program ini juga mencakup pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C serta pendidikan khusus.
4. Bantuan Atensi YAPI (Anak Yatim Piatu)
Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (YAPI) menyasar anak yang kehilangan orang tua atau berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi sangat lemah.
- Besaran bantuan: Rp200.000 per bulan per anak.
Fokus program ini adalah perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar anak.
5. Program Permakanan Lansia dan Disabilitas
Program ini menyediakan makanan siap santap bergizi bagi:
- Lansia tunggal
- Penyandang disabilitas berat
Makanan diantar langsung ke rumah penerima dua kali sehari, terdiri dari nasi, lauk, sayur, buah, dan air mineral dengan standar higienis.
Nilai bantuan setara Rp30.000 per orang per hari untuk dua kali makan.
Baca Juga:Honda Bikers Motour Camp 2026 Pererat Kebersamaan Komunitas Honda Jawa BaratPangandaran menjadi tuan rumah kolaborasi Riset dan Perkuliahan 6 Perguruan Tinggi di Uni Eropa dan ASEAN
Tujuan program ini adalah memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan asupan gizi dan perlindungan sosial yang layak.
6. Rumah Sejahtera Terpadu (RST)
Program Rumah Sejahtera Terpadu membantu perbaikan rumah tidak layak huni milik fakir miskin dan rentan agar menjadi tempat tinggal yang sehat dan aman.
- Nilai bantuan sekitar: Rp20.000.000 per penerima.
Program ini juga diintegrasikan dengan pemberdayaan ekonomi, misalnya penyediaan ruang usaha rumahan.
