Begini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif

Begini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif
Begini Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Mulai 1 Februari 2026, jutaan peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan dari kepesertaan. Kebijakan ini membuat banyak warga kaget karena kartu BPJS PBI yang sebelumnya aktif mendadak tidak bisa digunakan untuk berobat.

Tercatat sekitar 7,3 juta peserta PBI dicoret dari kepesertaan. Penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari pembaruan data dan penyesuaian sasaran bantuan sosial berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Peserta yang dianggap sudah mampu secara ekonomi tidak lagi masuk kriteria penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski demikian, bagi masyarakat yang merasa masih layak menerima bantuan atau sedang membutuhkan layanan kesehatan mendesak, ada langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek status dan mengaktifkan kembali kepesertaan. Berikut panduan lengkapnya.

Baca Juga:Cara Aplikasi Disco Bunny Penghasil Uang, Benarkah Terbukti Membayar?Nonton Drama China Sub Indo Terbaru Kualitas Full HD

Penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan untuk memperbaiki ketepatan sasaran bantuan. Kuota PBI tidak dihapus, melainkan dialihkan kepada masyarakat lain yang dinilai lebih membutuhkan berdasarkan pembaruan data sosial ekonomi nasional.

Jika status Anda berubah menjadi nonaktif, artinya sistem menilai Anda tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah. Namun, Anda tetap bisa melakukan pengecekan dan pengajuan ulang sesuai prosedur.

Cara Cek Status BPJS Kesehatan PBI Masih Aktif atau Tidak

Sebelum mengurus reaktivasi, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengecek status kepesertaan. Ada dua cara mudah yang bisa digunakan.

1. Cek Lewat Layanan PANDAWA BPJS Kesehatan (WhatsApp)

BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi berbasis WhatsApp bernama PANDAWA yang memudahkan peserta melakukan pengecekan dan pengaduan.

Langkah-langkahnya:

  • Simpan nomor PANDAWA: 0811-8165-165
  • Buka WhatsApp dan kirim pesan “Halo” atau “Hai”
  • Ikuti balasan otomatis dari sistem
  • Pilih menu informasi atau administrasi kepesertaan
  • Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS
  • Tunggu respons petugas untuk hasil pengecekan

Layanan ini bisa digunakan untuk cek status aktif, perbaikan data, hingga konsultasi reaktivasi.

2. Cek Lewat Aplikasi Mobile JKN

Cara kedua bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Mobile JKN.

Langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
  • Login menggunakan NIK atau nomor KIS
  • Pilih menu Info Peserta
  • Sistem akan menampilkan status kepesertaan
  • Jika masih aktif, akan muncul keterangan Aktif
0 Komentar